Ibnu Abbas ra. berkata:
“Rasulullah saw melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit).”
(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Jenis Hewan yang dilarang dibunuh menurut Rasullullah :
1. Semut.
2. Lebah
3. Burung Hud-hud dan
4. Burung Shurad

Semut

Lebah

Burung Hud-Hud

Burung Shurad/ Pipit/ Gereja
“Dari Rasulullah saw. bahwa seekor seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya : Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih.” (Shahih Muslim)
Penjelasan:
Jika hewan itu tidak memudaratkan kita, usah lah kita kacau mereka. tetapi jika membahayakan/memudaratkan, maka sudah ada keperluan untuk hapuskan mereka.
Dan kaedah nya tentu sekali bukan dengan cara membakarnya. Itu ada lah terlarang.
Saya teringatkan hadis di atas apabila seseorang bertanya apa hukum membunuh anai2 atau rayap yang memakan dinding rumah.
Wallahuallam.
