Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mencium adanya praktek korupsi yang biasa dilakukan pejabat pemerintah memasuki triwulan IV, yaitu terkait menumpuknya realisasi anggaran akhir tahun. Salah satu modus yang marak terjadi adalah memindahkan dana anggaran APBN/APBD ke rekening pribadi pejabat.
"Tindakan koruptif itu antara lain dilakukan dengan cara memindahkan dana anggaran APBN/APBD ke rekening pribadi para bendaharawan," ujar Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Menurutnya, bisa saja mereka mengaku bahwa tindakan itu adalah untuk menyiasati sistem pertanggungjawaban anggaran yang tidak boleh melewati tanggal 18 Desember, tetapi perbuatan seperti ini apapun tujuannya tetap tak bisa ditolerir.
"Titik pada saat seorang pejabat memindahkan uang negara ke kantong pribadinya, itu sudah masuk definisi korupsi," tutur Agus.
Ia mengungkapkan, dari data PPATK dapat dianalisis bahwa korupsi terkait anggaran (APBN/APBD) terjadi karena adanya peluang, yaitu menumpuknya realisasi anggaran di akhir Tahun Anggaran. Ini kemudian menyebabkan banyak proyek tidak bisa dipertanggungjawabkan tepat waktu di akhir Tahun Anggaran.
"Akibatnya timbul tindakan-tindakan extra-legal dari para bendaharawan-bendaharawan yang sebetulnya sudah masuk dalam definisi korupsi", tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kasus modus memindahakan anggaran ke rekning pribadi sering terjadi setiap tahun dan menyebar di seluruh daerah di Indonesia. "Ini tentu sangat memprihatinkan, oleh karena itu pengawasan dan pemantauan penyerapan anggaran harus senantiasa dilakukan para pimpinan", ucap Agus.
Sumber: news.detik.com
