"Yang kita bantah itu, waktu itu kan korban mengatakan, panglima, mohon keluar sebentar, saya mau bicara dengan anak-anak dulu. Nah, jadi ga ada satu fakta hukum yang menunjukan permusuhan, sehingga terjadi pembunuhan berencana. Dimana berencananya itu?," ujar Indra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/8). Menurut Indra, jika mau bunuh orang tidak amsuk akal jika dilakukan tempat umum.
Selain itu, kata Indra, jaksa penuntut umum (JPU) juga menguraikan bahwa tersangka pembunuhan karena adanya perkelahian. Lantaran ditagih si korban, John Kei merasa keberatan, lalu terjadi perkelahian. "Kan itu asal muasalnya," tandasnya.
Lebih lanjut, Indra menuturkan, perkelahian bermula dari si korban meludahi tersangka hingga berujung perkelahian. Maka itu, kata Indra, sebenarnya bukan Pasal 338 atau 340, tapi 351 yang menyebabkan kematian orang lain. (ARI)